on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perwali Kota Tomohon 20/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 20 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjabarkan secara rinci rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan total APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp727.674.202.841,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp717.674.202.841,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp706.974.202.841,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20.700.000.000,00, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 yang ditutup dengan pembiayaan neto.
Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa rincian penjabaran APBD dituangkan dalam lampiran yang mencakup klasifikasi pendapatan, belanja, pembiayaan, daftar penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, serta komitmen penggunaan produk dalam negeri. Pelaksanaan penjabaran APBD ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.