on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kota Pekalongan 13/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan klasifikasi pasar berdasarkan SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat. Klasifikasi pasar dibagi menjadi empat tipe, yaitu Tipe I (lebih dari 750 pedagang), Tipe II (501-750 pedagang), Tipe III (250-500 pedagang), dan Tipe IV (kurang dari 250 pedagang). Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan pasar diberikan. Peraturan ini mengatur retribusi untuk pemakaian tempat di pasar (toko/kios, los/beceran), fasilitas MCK, tempat sekali pakai di luar los/beceran (unggas, kambing/domba, sapi/kerbau/kuda), kendaraan yang memasuki lingkungan pasar, perpanjangan kartu izin pemakaian tempat, dan promosi di wilayah pasar.