For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011

Also known as: Permen KKP PER.06/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.06/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) Tahun 2011, yang meliputi Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat serta mengembangkan wirausaha kelautan dan perikanan di pedesaan.

Sasaran program adalah berkembangnya Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) di berbagai kabupaten/kota, mencakup perikanan tangkap, budidaya perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta usaha garam rakyat. Indikator keberhasilan meliputi tersalurnya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada KUKP dan terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kelembagaan KUKP melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim pelaksana PUMP dan PUGAR, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. KUKP akan didampingi oleh tenaga pendamping dan penyuluh perikanan untuk memastikan pengelolaan bantuan pengembangan usaha yang efektif.

(-)

(-)