For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 10/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:18 November 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date19 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengelolaan BMD yang baik untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta pemantapan administrasi pengelolaan yang profesional, terbuka, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan BMD. Ketentuan substansial mencakup: - **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah (pengelola), Kepala BPKAD (pembantu pengelola), Kepala SKPD (pengguna), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (kuasa pengguna), Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. - **Perencanaan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja serta standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. - **Pengadaan:** Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. - **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah – Aset (SIMDA Aset). - **Pemanfaatan:** BMD dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. - **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD. - **Penilaian:** Dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. - **Penghapusan:** BMD dapat dihapus dari daftar barang jika sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikan, atau dimusnahkan. - **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.