on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 9/1/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/1/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syariah. Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan bank syariah bagi semua pihak terkait, peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank syariah, serta perubahan metodologi penilaian kondisi bank secara internasional.
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank. Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penilaian akan menentukan Peringkat Komposit yang mencerminkan kondisi Bank.
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Bank Indonesia juga melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala, dan/atau informasi lain. Bank Indonesia dapat meminta informasi dan penjelasan dari bank. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Bank Indonesia.
Berdasarkan hasil penilaian, Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan. Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan.