For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1954 tentang Penghapusan Tagihan Jawatan Kehutanan

Also known as: Keppres 149/1954 · Keppres No. 149 Tahun 1954 · Keppres Nomor 149 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Tagihan Jawatan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menghapuskan tagihan Jawatan Kehutanan kepada Badan Penolong Kesengsaraan Korban Perang Cabang Semarang di Ambarawa sebesar Rp 2.096,72. Latar belakang keputusan ini adalah karena Badan tersebut telah dibubarkan dan upaya penagihan hutang oleh Jawatan Kehutanan tidak berhasil. Keputusan ini didasarkan pada surat-surat dari berbagai instansi terkait yang menyatakan ketidakmampuan untuk memungut hutang tersebut. Dengan penghapusan ini, tagihan dianggap selesai setelah dicatat dalam buku bersangkutan.

(-)

(-)