For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 118 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1998 tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan

Also known as: Keppres 118/1998 · Keppres No. 118 Tahun 1998 · Keppres Nomor 118 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1998Publication Date:11 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Pemantau Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1998
Publication Date11 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan guna menunjang upaya pemantauan dan evaluasi ketahanan pangan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan secara cepat, tepat, dan terpadu. Tim ini terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura sebagai ketua. Tim bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merumuskan strategi penanggulangan kerawanan pangan. Selain itu, Tim dapat membentuk kelompok kerja dan menggunakan instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis. Di tingkat daerah, dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah yang diketuai oleh Gubernur, dengan biaya operasional dibebankan pada anggaran masing-masing instansi terkait.

(-)

(-)