on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1998 tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan
Also known as: Keppres 118/1998 · Keppres No. 118 Tahun 1998 · Keppres Nomor 118 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan guna menunjang upaya pemantauan dan evaluasi ketahanan pangan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan secara cepat, tepat, dan terpadu. Tim ini terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura sebagai ketua. Tim bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merumuskan strategi penanggulangan kerawanan pangan. Selain itu, Tim dapat membentuk kelompok kerja dan menggunakan instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis. Di tingkat daerah, dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah yang diketuai oleh Gubernur, dengan biaya operasional dibebankan pada anggaran masing-masing instansi terkait.