For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Cimahi 22/2011 · Perda Kota Cimahi No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) sebagai sarana pengendalian terhadap gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pengurusan izin usaha, perlindungan bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib usaha.

Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta gangguan pelestarian lingkungan hidup. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, merubah, atau memperluas tempat usaha/kegiatan tersebut. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan, dan tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan (fungsi tanah, air, udara, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda). Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui instansi perizinan dengan melampirkan persyaratan seperti surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, fotokopi IMB, bukti hak tanah, akta pendirian perusahaan, KTP, NPWP, rekomendasi dinas terkait, bukti pembayaran PBB, dan izin lingkungan atau SPPL. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam mengakses informasi dan partisipasi dalam proses perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku hingga masa akhir izin tersebut habis untuk kemudian disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum diberlakukannya Izin Lingkungan, maka persyaratan yang terkait dengan kajian lingkungan baik AMDAL atau UKL-UPL masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).