on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Cimahi 22/2011 · Perda Kota Cimahi No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) sebagai sarana pengendalian terhadap gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pengurusan izin usaha, perlindungan bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib usaha.
Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta gangguan pelestarian lingkungan hidup. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, merubah, atau memperluas tempat usaha/kegiatan tersebut. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan, dan tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan (fungsi tanah, air, udara, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda). Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui instansi perizinan dengan melampirkan persyaratan seperti surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, fotokopi IMB, bukti hak tanah, akta pendirian perusahaan, KTP, NPWP, rekomendasi dinas terkait, bukti pembayaran PBB, dan izin lingkungan atau SPPL. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam mengakses informasi dan partisipasi dalam proses perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.