For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang

Also known as: PP 35/1958 · PP No. 35 Tahun 1958 · PP Nomor 35 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 1958Publication Date:22 Mei 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 1958
Publication Date22 Mei 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoreksi kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 terkait pembentukan Badan Urusan Dagang. Perubahan ini dilakukan karena adanya peraturan Penguasa Militer yang tidak lagi berlaku. Perubahan utama meliputi penghapusan bagian kalimat terakhir dalam diktum Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 dan pengubahan Pasal 2 menjadi Pasal I yang menyatakan bahwa semua perusahaan perdagangan milik warga negara Belanda di Indonesia dikuasai dan diurus oleh Pemerintah. Selain itu, Pasal I dari Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 diubah menjadi Pasal 2 yang menetapkan pembentukan Badan Urusan Dagang (B.U.D.) di Jakarta.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 4 Maret 1958.

(-)