For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria

Also known as: Permenkes 68/2015 · Permenkes No. 68 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan malaria, penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Pengendalian dilakukan melalui pelayanan laboratorium malaria yang berjenjang untuk menjamin mutu pelayanan. Tujuan utama adalah eliminasi malaria secara bertahap hingga tahun 2030.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan jejaring laboratorium malaria yang terdiri dari laboratorium pelayanan, laboratorium rujukan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Laboratorium ini bertugas melakukan pemeriksaan mikroskopis, RDT, dan PCR untuk diagnosis malaria. Pemantapan mutu dilakukan melalui pemantapan mutu internal dan eksternal, serta peningkatan mutu. Setiap laboratorium wajib melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(-)

(-)