on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria
Also known as: Permenkes 68/2015 · Permenkes No. 68 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 68 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan malaria, penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Pengendalian dilakukan melalui pelayanan laboratorium malaria yang berjenjang untuk menjamin mutu pelayanan. Tujuan utama adalah eliminasi malaria secara bertahap hingga tahun 2030.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan jejaring laboratorium malaria yang terdiri dari laboratorium pelayanan, laboratorium rujukan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Laboratorium ini bertugas melakukan pemeriksaan mikroskopis, RDT, dan PCR untuk diagnosis malaria. Pemantapan mutu dilakukan melalui pemantapan mutu internal dan eksternal, serta peningkatan mutu. Setiap laboratorium wajib melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.