on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: PP 47/2018 · PP No. 47 Tahun 2018 · PP Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari berbagai jasa yang disediakan oleh BMKG, termasuk informasi, konsultasi, kalibrasi, penggunaan alat, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan tidak termasuk biaya tambahan seperti asuransi, mobilisasi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Selain itu, tarif dapat dikenakan sebesar Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti penanggulangan bencana dan kegiatan sosial. Seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.