For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 6/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2024Publication Date:12 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Juli 2024
Publication Date12 Juli 2024
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 156)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seiring dengan dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Uang representasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD.
  3. Tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  4. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain Pimpinan dan Anggota DPRD.
  5. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
  6. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk rumah negara, kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
  7. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kesejahteraan yang memadai.

(-)

(-)