on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2020 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat untuk mendorong perekonomian daerah dan pendapatan dari dividen.
Perubahan meliputi penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp36.075.000.000,- (Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan dipenuhi dalam 10 tahun. Kewajiban penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar Rp75.075.000.000,00. Sisa kewajiban tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang sudah ditetapkan sebesar Rp36.075.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD tahun 2019 sampai dengan Tahun 2028.
Pasal 8 merinci jumlah penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2018, dengan total Rp39.000.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang berasal dari anggaran tahun 2003 hingga 2018. Pasal 9 mengatur sisa kewajiban tambahan penyertaan modal sebesar Rp36.075.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD tahun 2019 sampai dengan Tahun 2028, dengan alokasi tahunan sebesar Rp3.607.500.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).