on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 43/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 43 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha, serta untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dan mengurangi gangguan terhadap ketertiban, keamanan, serta mencegah kerusakan lingkungan.
Objek Izin Gangguan adalah semua tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subjek izin adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan. Setiap pemohon izin wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi sertifikat tanah, IMB, KTP, akta pendirian badan hukum (jika badan hukum), surat pernyataan persetujuan pemilik tanah (jika bukan milik sendiri), pernyataan tidak berkeberatan dari warga sekitar, dan surat keterangan domisili usaha.
Permohonan izin dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, tempat usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, atau menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat atau lingkungan. Sebelum izin diterbitkan, dilakukan pemeriksaan lapangan dan dimintai pendapat dari masyarakat sekitar. Izin diberikan atas nama pemohon dan pada alamat tertentu, serta wajib memuat ketentuan yang harus dipatuhi. Pemegang izin wajib memasang plat nomor izin dan turunan surat izin gangguan.
Masa berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih berlangsung, dengan kewajiban register ulang setiap 2 tahun. Instansi terkait berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara jika tidak dimintai persetujuan, atau mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah jika kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan atau mengganggu ketertiban.