For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date26 Maret 2013
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp) di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 04) beserta peraturan pelaksananya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan burung walet secara lestari serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah menjaga kelestarian habitat dan populasi burung walet, meningkatkan produktivitas sarang burung walet, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Ketentuan substansial meliputi: 1. Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet berada pada habitat alami (goa alam, tebing bebatuan) dan habitat buatan (bangunan gedung). 2. Penetapan lokasi oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. 3. Kewajiban memiliki izin dari Bupati bagi setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. 4. Prosedur pengajuan izin melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T dan PM) dengan melampirkan proposal rencana pengelolaan dan pengusahaan. 5. Syarat perizinan meliputi syarat administratif (status kepemilikan tanah, surat persetujuan warga) dan syarat teknis (identitas pemohon, luas areal, gambar situasi lokasi). 6. Pembentukan Tim Penilai Perizinan oleh Bupati. 7. Penerbitan izin prinsip sebelum izin pengelolaan dan pengusahaan. 8. Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk hak memanen sarang burung walet dan kewajiban menjaga lingkungan serta hubungan dengan masyarakat setempat.

1. Izin yang telah diberikan sebelum peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib diperbaharui dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ini. 2. Bagi penyelenggaraan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet yang telah ada dan telah mendapat izin sebelum Peraturan Daerah ini, yang berada di wilayah kawasan kota wajib dialihkan ketitik-titik lokasi yang ditetapkan oleh Bupati. 3. Pengalihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan batas waktu sampai dengan bulan Desember Tahun 2017. 4. Pemanfaatan sarang Burung Walet pada kawasan hutan produksi hanya dapat diizinkan apabila status tanah lokasi pemanfaatan berupa pemungutan atau budidaya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan hutan. 5. Apabila tanah sebagai lokasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, izin pemanfaatan baru dapat diberikan setelah terselesaikannya peralihan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Ketentuan ayat (2) tidak berlaku apabila tanah yang dimaksud berupa hutan desa atau dilarang untuk memanfaatkannya.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, atau perintah peledakan goa. 3. Pengelolaan dan pengusahaan pada habitat buatan dapat dikenakan denda maksimal 20% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,-