For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)

Also known as: UU 2/1982 · UU No. 2 Tahun 1982 · UU Nomor 2 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 1982Publication Date:25 Januari 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 1982
Publication Date25 Januari 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1969. Konvensi ini telah digunakan oleh Indonesia sebagai pedoman dalam hubungan internasional dan pengesahannya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih mantap. Konvensi ini mengatur pengiriman dan penerimaan misi khusus yang bersifat sementara antara negara-negara dengan persetujuan negara penerima, untuk menangani masalah khusus atau menjalankan tugas khusus. Indonesia menerima seluruh isi Konvensi kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib, karena lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi.

(-)

(-)