For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

Also known as: Perka BKN 9/2008 · Perka BKN No. 9 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:18 Maret 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date18 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 24).

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 mengenai penyesuaian gaji pokok Hakim dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008. Penyesuaian gaji pokok Hakim, termasuk Hakim Justisial pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Pejabat berwenang dapat mendelegasikan wewenangnya. Gaji pokok Hakim yang masih berpangkat di bawah Penata Muda golongan ruang III/a tetap digaji menurut peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil sampai mencapai pangkat tersebut. Hakim yang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara, penyesuaian gaji pokoknya didasarkan pada kondisi sebelum atau selama masa hukuman/pemberhentian sementara. Hakim yang diangkat sebagai Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, atau Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung tetap menerima gaji pokok Hakim. Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tetapi masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil digaji menurut peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)