Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi jasa umum merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pengolahan limbah cair, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, struktur, dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan wilayah pemungutan retribusi.
Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, prinsip penetapan tarif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, penagihan retribusi terutang, pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan, pemberian insentif pemungutan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.