For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 8/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 25 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 57). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 27 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 59). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 34 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 66). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 32 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 70). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 95). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2005 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 92). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 133).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi jasa umum merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pengolahan limbah cair, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, struktur, dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan wilayah pemungutan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, prinsip penetapan tarif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, penagihan retribusi terutang, pemanfaatan penerimaan retribusi, pengajuan keberatan, pemberian insentif pemungutan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutangnya retribusi. 2. Retribusi Pengelolaan Limbah Cair akan dipungut setelah Pemerintah Daerah menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.