Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau apabila merugikan kepentingan nasional.