For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 7/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date-
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau apabila merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)