Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2021, yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2021.
3. Neraca per 31 Desember Tahun 2021, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
4. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021, yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit dari laporan operasi.
5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021.
6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota.