For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 1/2022 · Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2021, yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2021. 3. Neraca per 31 Desember Tahun 2021, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. 4. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021, yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit dari laporan operasi. 5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021. 6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2021. 7. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)