For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 15/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang transparan dan akuntabel.

Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Walikota dalam memproses penyelesaian kerugian daerah. TPKD memiliki fungsi menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Walikota.

Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dilakukan melalui pemeriksaan, SKTJM, pembebanan kerugian sementara, penetapan batas waktu pengajuan keberatan, pembebanan kerugian, pelaksanaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian dari perhitungan ex officio, dan laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan melalui upaya damai dan/atau TGR biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, dan pencatatan.

Subjek hukum dalam peraturan ini meliputi bendahara dan pegawai bukan bendahara yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah. Objek hukumnya meliputi uang dan barang daerah.

Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Atasan Langsung Bendahara / Kepala SKPD atau Direksi BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.