Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp.39.444.293.805,00 sehingga menjadi Rp.1.093.154.976.300,00, penurunan belanja daerah sebesar Rp.523.174.370,73 sehingga menjadi Rp.1.188.460.055.233,27, dan peningkatan pembiayaan netto sebesar Rp.58.980.786.434,27 sehingga menjadi Rp.115.364.745.933,27. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.