For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tanda Jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 33/2018 · Permenhan No. 33 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTanda Jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanda Jabatan Bagi Pegawai Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2110)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penggunaan tanda jabatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tanda jabatan ini digunakan untuk menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang bagi pejabat struktural dan fungsional. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Tanda jabatan digunakan oleh pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon I hingga IV dan jabatan fungsional setingkat jenjang utama, madya, dan muda. Tanda jabatan ini dikenakan pada berbagai jenis pakaian dinas dan seragam, dengan bentuk dan ukuran yang berbeda sesuai dengan strata jabatan. Bentuk dan warna tanda jabatan juga memiliki makna simbolis yang terkait dengan nilai-nilai nasional dan pertahanan.

(-)

(-)