For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2023 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2023Publication Date:10 Februari 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date10 Februari 2023
Publication Date10 Februari 2023
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan kesehatan yang terpadu dan saling mendukung oleh semua komponen di daerah kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang meliputi berbagai pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sistem rujukan, penanganan gawat darurat, pelayanan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, penanganan kejadian luar biasa (KLB), kesehatan indera, pelayanan kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pengelolaan imunisasi, pelayanan gizi, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, upaya kesehatan matra, upaya kesehatan sekolah/madrasah/pesantren, upaya kesehatan lanjut usia, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan reproduksi, upaya keperawatan kesehatan masyarakat, sistem rujukan UKM, jaminan kesehatan masyarakat, dan bedah mayat.
  2. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu.
  3. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan untuk menjamin mutu, keamanan, dan khasiat.
  4. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Penyelenggaraan manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan regulasi kesehatan melalui kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, regulasi kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi kesehatan.
  5. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Penetapan kebijakan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan, ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian, serta perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan.
  6. Pembiayaan Kesehatan: Jaminan ketersediaan pembiayaan kesehatan terhadap seluruh subsistem penyelenggaraan kesehatan daerah dengan alokasi anggaran kesehatan paling sedikit 10% dari APBD di luar gaji.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan daerah melalui pemberdayaan masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar yang telah ada sebelum Peraturan Daerah Kota Banjar ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).