on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Also known as: Keppres 3/2023 · Keppres No. 3 Tahun 2023 · Keppres Nomor 3 Tahun 2023
Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; merupakan amandemen terhadap Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tidak menggantikan keseluruhan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004; melainkan mengubah sebagian (amandemen terbatas) sebagaimana dinyatakan dalam diktum KESATU.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah angka 5 Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Status Berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2023 (lihat diktum KETUJUH). Perubahan yang dimaksud harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan) melalui penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Keputusan ini mengacu dan terkait dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan aturan pelaksana terkait kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup (mis. Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019). Keputusan ini tidak mencabut ketentuan‑ketentuan dalam peraturan tersebut tetapi ditempatkan sebagai perubahan administratif terhadap lampiran Keppres 41/2004.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi