For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kota Tual 1/2019 · Perda Kota Tual No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Tual Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date21 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2019
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penjualan Komoditi Hasil Laut Keluar Wilayah Kota Tual.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan daya ungkit terhadap penerimaan daerah yang berasal dari retribusi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut atas pelayanan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tual. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Pelelangan Ikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa Tempat Pelelangan Ikan diukur berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Tual.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 4% (empat persen), yang terdiri dari 2,5% dipungut dari Penjual/Pemilik Ikan dan 1,5% dipungut dari Pembeli/Pedagang Papalele. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 2 (dua) tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan pada wilayah Kota Tual, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tempat Pelelangan Ikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah 1 (satu) hari. Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Pelelangan Ikan atau ditetapkan dengan Keputusan Walikota Tual.
  9. Pemanfaatan: Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan pembangunan lainnya.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  11. Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun.
  13. Pelaksanaan dan Pengawasan: Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Walikota Tual.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib Retirbusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.