For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2010 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.623.653.309.514,00 dan belanja sebesar Rp.1.910.725.522.697,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(287.072.213.183,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.776.418.017.061,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.353.252.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 766.064.765.061,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 478.992.551.878,00.

Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.3.649.526.911.274,66 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.649.526.911.274,66. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 478.992.551.878,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan badan usaha milik daerah atau perusahaan milik daerah. Bupati Bekasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)