For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 6/2016 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:31 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date-
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kerangka hukum dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sragen, melindungi masyarakat dari risiko penularan, meningkatkan upaya penanggulangan, serta memberikan pelayanan kepada penderita HIV dan AIDS. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menurunkan infeksi HIV baru, mengurangi kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit ini.

Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi penghormatan terhadap nilai agama dan budaya, integrasi program dengan pembangunan nasional dan provinsi, pendekatan sistematis dan terpadu dari pencegahan hingga pengobatan, kemitraan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta peran aktif kelompok rawan dan ODHA. Strategi yang diterapkan mencakup peningkatan cakupan pencegahan dan pengobatan, mitigasi dampak negatif epidemi, penguatan kemitraan dan sistem kesehatan, koordinasi antar pemangku kepentingan, pengembangan intervensi struktural, implementasi program berbasis data, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan survei serta penelitian.

Langkah-langkah pencegahan meliputi promosi perubahan perilaku, penyuluhan, penyediaan layanan IMS (Infeksi Menular Seksual), KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela), KTIP (Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan), dan PPIA (Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak), pengawasan darah dan produk darah, serta pencegahan penularan pada pengguna NAPZA suntik. Penanganan HIV dan AIDS mencakup peningkatan sarana layanan kesehatan, kualitas SDM tenaga kesehatan, serta penjangkauan dan pendampingan bagi kelompok rawan. Rehabilitasi bagi ODHA dan OHIDA (Orang yang hidup dengan HIV dan AIDS) meliputi motivasi, perawatan, bimbingan mental spiritual, konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, dan kelompok dukungan sebaya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan kebijakan, pemberdayaan masyarakat, fasilitas layanan kesehatan, perlindungan hak asasi ODHA, dan pemberian perlindungan sosial. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi petugas kesehatan, penyedia layanan, pengusaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, serta larangan diskriminasi dan tindakan yang dapat menimbulkan penularan HIV.

KPAK yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).