Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, dan penambahan definisi Orang pribadi. Selain itu, dilakukan perubahan tarif pajak restoran menjadi 10% untuk restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, serta jasa boga/katering untuk kepentingan badan, dan 5% untuk jasa boga/katering untuk kepentingan orang pribadi. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pemberitahuan atas ketetapan pajak yang tidak dibayarkan setelah jatuh tempo, serta penagihan pajak dengan Surat Paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah.