For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 3/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date22 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, dengan penekanan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati, lalu dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja. Pemerintah Daerah wajib membuat tujuh jenis laporan keuangan berbasis akrual.

(-)

(-)