For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 November 2006Publication Date:30 Oktober 2006
KearsipanLayanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSerah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date06 November 2006
Publication Date30 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam menunjang pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam agar diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi penerbit dan pengusaha rekaman yang berdomisili di Daerah untuk menyerahkan 1 (satu) buah hasil terbitan/rekaman dari setiap judul karya cetak/rekam kepada Perpumda.
  2. Kewajiban menyerahkan karya cetak/rekam bagi penerbit/pengusaha rekaman yang berdomisili di Daerah yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri.
  3. Kewajiban menyerahkan karya cetak/rekam bagi yang memasukkan karya cetak/rekam mengenai Daerah dengan maksud diperdagangkan dengan jumlah tertentu.
  4. Jenis-jenis karya cetak dan karya rekam yang wajib diserahkan.
  5. Persyaratan kualitas karya cetak dan karya rekam yang diserahkan.
  6. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan oleh Perpumda, meliputi penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
  7. Pemanfaatan karya cetak dan karya rekam oleh masyarakat, instansi Pemerintah, dan swasta untuk kepentingan pendidikan, pengembangan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi.
  8. Penerbitan Bibliografi Daerah oleh Perpumda.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap penerbit dan pengusaha rekaman.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).