Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan daerah dalam bidang ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. Tujuan peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai sumber dana dalam pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Ketenagakerjaan dipungut atas pemberian izin mendirikan Cabang PJTKI, Izin Mendirikan Lembaga Latihan Swasta, izin penambahan program latihan setiap kejuruan, izin kerja malam wanita, dan izin penyimpangan waktu kerja. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin ketenagakerjaan.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Ketenagakerjaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
3. Penyediaan Jasa: Jasa yang diberikan meliputi perlindungan terhadap penyelenggaraan usaha pelatihan dan perlindungan terhadap calon tenaga kerja.
4. Tata Cara dan Persyaratan: Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin ketenagakerjaan yang diberikan.
6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis izin, misalnya Izin Mendirikan Lembaga Latihan Swasta (Rp 100.000), Izin Penambahan Program Latihan (Rp 25.000), dan Izin Penyimpangan Waktu Kerja (Rp 5.000/orang).
7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko di tempat pelayanan ketenagakerjaan diberikan.
8. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 tahun.
9. Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPDORD.
10. Penetapan dan Saat Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pembayaran dilakukan lunas pada saat memperoleh jasa ketenagakerjaan.