Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Laporan Keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.451.964.727.852,71 dan belanja sebesar Rp 1.419.041.706.888,30, menghasilkan surplus sebesar Rp 32.923.020.964,41. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 38.465.636.306,51 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 35.465.636.306,51. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.697.662.768.557,16, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.702.916.933,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.677.959.851.624,16. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 187.703.816.426,19. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 68.886.307.411,92. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.677.959.851.624,10. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.