on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
Also known as: PMK 64/PMK.06/2010 · PMK No. 64/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: