on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Also known as: Perda Provinsi Lampung 20/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 20 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran udara, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran udara ambien dan di dalam ruangan, dengan fokus pada pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan mutu udara.
Ketentuan substansial meliputi penetapan baku mutu udara ambien daerah, status mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan indeks standar pencemar udara (ISPU). Gubernur berwenang menetapkan standar-standar ini, melakukan inventarisasi sumber pencemar, dan menyatakan status mutu udara ambien sebagai tercemar jika melampaui baku mutu nasional, serta wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan yang mengeluarkan emisi atau gangguan ke udara wajib menaati baku mutu yang ditetapkan, melakukan pencegahan atau penanggulangan pencemaran, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Usaha atau kegiatan dilarang melakukan pembukaan hutan atau lahan dengan cara membakar dan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Kendaraan bermotor juga wajib memenuhi baku mutu gas buang dan menjalani uji emisi secara berkala.
Peran serta masyarakat diatur melalui pengawasan sosial, pemberian saran, usul, keberatan, pengaduan, atau penyampaian informasi. Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai masalah pencemaran udara.