For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PAD BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2009Publication Date:12 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PAD BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 Juni 2009
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) pada tahun 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah.

Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 1.999.250.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1375 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, pemerintah daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS berdasarkan hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak pemerintah daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)