For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)

Also known as: PP 52/2004 · PP No. 52 Tahun 2004 · PP Nomor 52 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari Dana Reboisasi tahun buku 1991 hingga 1999 dan aset eks Proyek Hutan Tanaman Industri di Provinsi Lampung yang sebelumnya dikelola oleh PT Inhutani I. Total nilai penambahan modal adalah Rp59.189.812.775,72. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Keuangan Negara.

(-)

(-)