For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 26/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 26 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2003Publication Date:24 Desember 2003
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date24 Desember 2003
Publication Date24 Desember 2003
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003 tentang Irigasi bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi, meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan inovasi dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama.

Peraturan ini mengatur kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan dan pengembangan P3A Dharma Tirta, Gabungan P3A Dharma Tirta, dan Induk P3A Dharma Tirta. Komisi Irigasi dibentuk sebagai lembaga koordinasi untuk membantu Bupati dalam menetapkan kebijakan pengelolaan irigasi. Wewenang dan tanggung jawab pengaturan serta pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi didasarkan pada Daerah Irigasi yang ditetapkan oleh P3A/Gabungan P3A/Induk P3A Dharma Tirta.

Peraturan ini juga mengatur inventarisasi dan audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan irigasi, serta keberlanjutan sistem irigasi. P3A Dharma Tirta dapat memungut Iuran Pengelolaan Irigasi (IPI) dari para anggotanya.

Pemerintah Daerah berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, menyelenggarakan irigasi partisipatif, dan mencegah alih fungsi lahan beririgasi. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap P3A Dharma Tirta dan pengguna air irigasi lainnya.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 34 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.