For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kota Semarang 16/2004 · Perda Kota Semarang No. 16 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2004Publication Date:19 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date20 Juli 2004
Publication Date19 Juli 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2004, yang disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran.

Perubahan anggaran meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan: Mengalami penambahan sebesar Rp. 15.517.599.000,- sehingga total menjadi Rp. 631.309.496.000,-
  2. Anggaran Belanja: Mengalami penambahan sebesar Rp. 134.851.833.000,- sehingga total menjadi Rp. 806.505.818.000,- yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 175.196.322.000,-
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Bertambah sebesar Rp. 118.119.127.000,- sehingga total menjadi Rp. 194.153.364.000,-
    • Pengeluaran: Berkurang sebesar Rp. 1.215.107.000,- sehingga total menjadi Rp. 18.957.042.000,- yang menghasilkan surplus pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 175.196.322.000,-

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Daftar Piutang Daerah.
  5. Daftar Pinjaman Daerah.
  6. Neraca Daerah.

Walikota menetapkan keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)