on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 1/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini dibentuk untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Anggota BPD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan berdemokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.