For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004

Also known as: Peraturan BI 11/7/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/7/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2009Publication Date:3 Maret 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan desain uang kertas rupiah pecahan 20.000 tahun emisi 2004 agar lebih optimal sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Perubahan mencakup penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang. Uang kertas ini memiliki ciri-ciri khusus seperti warna dominan hijau, gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata, dan berbagai elemen keamanan seperti mikroteks dan tinta khusus. Selain itu, uang kertas yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

1. Uang kertas rupiah pecahan 20.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)