For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Peraturan BNP2TKI 2/2019 · Peraturan BNP2TKI No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BNP2TKI Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 April 2019Publication Date:29 April 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ThemeBudaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LocationBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Effective Date30 April 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui perubahan sikap dan perilaku, serta memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi budaya kerja. Budaya kerja ini didasarkan pada nilai-nilai organisasi seperti Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional. Pelaksanaan budaya kerja mencakup tertib waktu, fisik, administrasi, pelayanan, dan pelindungan. Agen Perubahan ditunjuk untuk memimpin penerapan budaya kerja ini, yang terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan dari seluruh satuan kerja di BNP2TKI.

(-)

1. Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, Pegawai dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.