on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi
Also known as: Permen Ristekdikti 29/2019 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan panduan untuk mengukur dan menetapkan Tingkat Kesiapan Inovasi (Katsinov) di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri. Katsinov bertujuan untuk mengetahui status kesiapan inovasi, mengurangi risiko kegagalan, mengevaluasi kemajuan program, dan mendorong inovasi yang berdaya saing.
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri wajib mengukur dan menetapkan Katsinov terhadap hasil inovasi yang didanai pemerintah atau dikerjasamakan dengan pemerintah. Katsinov memiliki enam tingkat (konsep, komponen, penyelesaian, chasm, kompetisi, changeover/closedown) dan tujuh aspek kunci (teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur, investasi), yang masing-masing memiliki indikator capaian.
Pengukuran Katsinov dilakukan dengan melihat Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) sebagai prasyarat dan menggunakan Katsinov-Meter secara daring. Penanggung jawab pengukuran Katsinov terdiri dari tingkat nasional (Direktur Jenderal) dan tingkat institusi/unit kerja (pemimpin perguruan tinggi, kepala unit kerja, atau direktur industri), yang bertugas membentuk tim penilai dan melaporkan hasil pengukuran.
Hasil pengukuran Katsinov digunakan untuk penetapan kebijakan inovasi, pemberian insentif, dan peningkatan kualitas manajemen inovasi. Laporan hasil pengukuran Katsinov disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap akhir bulan Januari.