For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi

Also known as: Permen Ristekdikti 29/2019 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2019Publication Date:15 Mei 2019
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Mei 2019
Publication Date15 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1010)

Peraturan Menteri ini menetapkan panduan untuk mengukur dan menetapkan Tingkat Kesiapan Inovasi (Katsinov) di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri. Katsinov bertujuan untuk mengetahui status kesiapan inovasi, mengurangi risiko kegagalan, mengevaluasi kemajuan program, dan mendorong inovasi yang berdaya saing.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri wajib mengukur dan menetapkan Katsinov terhadap hasil inovasi yang didanai pemerintah atau dikerjasamakan dengan pemerintah. Katsinov memiliki enam tingkat (konsep, komponen, penyelesaian, chasm, kompetisi, changeover/closedown) dan tujuh aspek kunci (teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur, investasi), yang masing-masing memiliki indikator capaian.

Pengukuran Katsinov dilakukan dengan melihat Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) sebagai prasyarat dan menggunakan Katsinov-Meter secara daring. Penanggung jawab pengukuran Katsinov terdiri dari tingkat nasional (Direktur Jenderal) dan tingkat institusi/unit kerja (pemimpin perguruan tinggi, kepala unit kerja, atau direktur industri), yang bertugas membentuk tim penilai dan melaporkan hasil pengukuran.

Hasil pengukuran Katsinov digunakan untuk penetapan kebijakan inovasi, pemberian insentif, dan peningkatan kualitas manajemen inovasi. Laporan hasil pengukuran Katsinov disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap akhir bulan Januari.

(-)

(-)