For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 34 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Baubau 34/2012 · Perda Kota Baubau No. 34 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:7 Juni 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 19).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis penerimaan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie), sehingga kegiatan usaha tidak menimbulkan bahaya, kerusakan, atau ancaman terhadap masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Retribusi Izin Gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan di sekitarnya wajib memiliki izin.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada Tarif Lingkungan (TL), Indeks Lokasi (IL), Indeks Gangguan (IG), dan Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU).
  5. Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
  6. Wajib retribusi wajib mendaftarkan ulang (Her-registerasi) setiap 3 tahun dan dikenakan retribusi sebesar 30% dari besarnya retribusi awal.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 19), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.