Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Media Kreatif. Polimedia, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Polimedia terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polimedia, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Struktur organisasi juga mencakup bagian, jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi.