on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban bangunan yang sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis serta berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Peraturan ini mengatur wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Bupati dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk penerbitan izin, penghentian kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, dan penetapan kebijakan terhadap lingkungan khusus. Fungsi bangunan gedung dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan memenuhi persyaratan laik fungsi. Pelestarian dilakukan terhadap bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan jika tidak laik fungsi, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki IMB.
Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sistem informasi dan data penyelenggaraan bangunan gedung dikembangkan untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.