For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 344 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 344 Tahun 1960 tentang Penugasan Jenderal Abdul Haris Nasution, Menteri Keamanan Nasional/Kepala Staf Angkatan Darat Untuk Pergi Ke Uni Sovyet, India, Pakistan

Also known as: Keppres 344/1960 · Keppres No. 344 Tahun 1960 · Keppres Nomor 344 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Jenderal Abdul Haris Nasution, Menteri Keamanan Nasional/Kepala Staf Angkatan Darat Untuk Pergi Ke Uni Sovyet, India, Pakistan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada Jenderal Abdul Haris Nasution, Menteri Keamanan Nasional/Kepala Staf Angkatan Darat, untuk mengunjungi Uni Soviet, India, dan Pakistan. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur perjalanan dinas Jenderal Abdul Haris Nasution, termasuk ketentuan bahwa perjalanan harus dilakukan dengan pesawat udara dan dimulai pada minggu terakhir bulan Desember 1960. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan. Selama perjalanan, Jenderal Nasution harus berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Ia juga akan menerima uang harian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan disediakan oleh perwakilan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tunjangan perlengkapan dan pakaian, serta uang representasi dan uang pribadi yang dapat dibawa keluar negeri. Waktu perjalanan dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah kembali, Jenderal Nasution harus menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)