Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah Daerah berperan dalam meningkatkan pertumbuhan iklim usaha berbasis potensi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Bupati dalam memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi.
- Kriteria Usaha Mikro yang diberdayakan, yaitu kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan), atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00, berbentuk usaha orang perorangan atau badan usaha, berdiri sendiri, dan milik Warga Negara Indonesia.
- Pemberdayaan Usaha Mikro meliputi pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi.
- Kemitraan antara Usaha Mikro dengan pihak lain dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
- Setiap Badan Usaha harus memiliki program Kemitraan dan bina lingkungan dengan mengikutsertakan Usaha Mikro.
- Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan Usaha Mikro secara sederhana, mudah, cepat, dan tanpa biaya.
- Pembentukan forum Usaha Mikro untuk mewadahi Usaha Mikro, yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
- Penguatan kelembagaan Usaha Mikro melalui fasilitasi pembiayaan, penjaminan, sertifikasi usaha (HAKI, halal, SPP-IRT, BPOM), dan legalitas Badan Usaha.
- Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
- Setiap Usaha Mikro wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, tanpa dikenakan biaya.
- Pemegang izin usaha berhak memperoleh kepastian usaha dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah, serta wajib menjalankan usaha sesuai izin, mematuhi ketentuan, menyusun pembukuan, dan menyampaikan laporan perkembangan usaha.
- Pemerintah Daerah melakukan Pengembangan Usaha Mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia, pendampingan, desain, dan teknologi.
- Pemerintah Daerah melakukan pendampingan sebagai motivator, fasilitator, dan katalisator.
- Pembinaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati, meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, penyelesaian masalah, dan koordinasi.
- Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian izin Usaha Mikro.
- Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dari APBD.