For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 2/2021 · Perda Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date06 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 6 terkait tingkat penggunaan jasa, perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, serta perubahan pada Lampiran yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.

(-)

(-)