For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Also known as: Perma 3/2018 · Perma No. 3 Tahun 2018 · Perma Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2018Publication Date:29 Maret 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeAdministrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
LocationMahkamah Agung
Effective Date04 April 2018
Publication Date29 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Peraturan ini mengatur administrasi perkara secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pengadilan. Pengaturan ini mencakup jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Layanan ini dapat digunakan oleh advokat dan perorangan yang terdaftar, dengan persyaratan tertentu seperti KTP dan kartu keanggotaan advokat. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi data dan menindak pelanggaran oleh pengguna terdaftar. Panggilan persidangan dan penerbitan salinan putusan juga dilakukan secara elektronik, dengan ketentuan biaya dibebankan kepada para pihak yang berperkara.

1. Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan.

1. Mahkamah Agung berwenang menindak pelanggaran oleh Pengguna Terdaftar berupa teguran, penghentian hak akses sementara, dan penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).